Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," katanya, Senin (7/2/2022).
Landasan hukum dari jabatan fungsional pemeriksa pajak tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Permenpan-RB No. 67/2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Merujuk pada Pasal 6 Permenpan-RB 66/2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan.
Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.
Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Untuk diketahui, DJP telah menyelesaikan sebanyak 700 kegiatan forensik digital sepanjang tahun lalu. Kegiatan forensik digital tersebut diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.
Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)