PMK 3/2022

Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Muhamad Wildan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14.00 WIB
Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Merujuk pada Pasal 14 PMK 3/2022, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi dengan hanya menyampaikan laporan realisasi insentif, tanpa perlu membuat kode billing.

"Pemberi kerja yang membuat laporan realisasi…, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada DJP melalui saluran elektronik, dapat memanfaatkan insentif ... meskipun tidak membuat kode billing," bunyi penggalan Pasal 14 PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Dengan adanya pasal tersebut dan Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022 dan juga tanpa perlu membuat kode billing.

Untuk diketahui, PMK 3/2022 merupakan beleid yang memperpanjang masa berlaku 3 insentif pajak, yaitu pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diperpanjang masa berlakunya hingga Juni 2022 dengan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang lebih sedikit.

Dengan ditetapkannya PMK 3/2022 maka insentif pajak yang tidak dilanjutkan pemberiannya antara lain adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kapasitas fiskal pemerintah yang terbatas menyebabkan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak perlu dilakukan.

"Penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak dilakukan lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," katanya dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.