Unggahan @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali berkomentar terkait ketentuan pajak atas produk cryptocurrency atau mata uang kripto, termasuk NFT. Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas merespons pernyataan seorang netizen yang berasumsi produk kripto dan turunannya belum dianggap sebagai objek pajak di Indonesia.
"Tolong bedakan antara penghasilan kena pajak dengan tidak, crypto dan turunannya belum termasuk objek pajak. Di Eropa juga belum berlaku, jadi belajar pahami kembali," tulis seorang warganet yang me-reply sentilan DJP kepada Ghozali Everyday, penjual NFT yang sukses meraup untung.
Merespons pernyataan warganet itu, DJP menekankan bahwa tidak ada pengecualian dari objek pajak terkait penghasilan dari perdagangan crypto seperti yang termuat dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).
"Jika memang penghasilan tersebut memenuhi definisi penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka merupakan objek pajak PPh," jawab DJP, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, DJP juga sudah menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak.
Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.
"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.
Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT berperan sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.
Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)