Tampilan halaman depan UU 1/2022 tentang HKPD.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dokumen UU 1/2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan per 5 Januari 2022.
"Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," bunyi bagian pertimbangan UU 1/2022, dikutip Rabu (12/1/2022).
Dengan diundangkannya UU 1/2022, terdapat 2 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU yang dimaksud antara lain UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara umum, terdapat 4 ketentuan besar pada UU HKPD yakni tentang pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan belanja daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam hal perpajakan, pemerintah pusat berencana memperkuat local taxing power melalui penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan serta perluasan basis pajak, khususnya bagi kabupaten/kota.
Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tak hanya diintegrasikan, objek PBJT juga diperluas dan diselaraskan dengan objek PPN guna mencegah terjadinya duplikasi pemungutan pajak.
Selanjutnya, kabupaten/kota juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen dirancang sebagai pengganti dari skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.
Sebaliknya, provinsi mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) guna meningkatkan pengawasan atas kegiatan tambang di daerah.
Seluruh ketentuan pajak pada UU HKPD akan diterapkan secara bertahap. Pada Pasal 187 huruf b, UU HKPD mengatur perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Khusus mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB, seluruh ketentuan ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (sap)