APBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Dian Kurniati
Kamis, 6 Januari 2022 | 12.00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat yang bertugas mengelola keuangan daerah 2022 sehingga program-program APBD 2022 dapat segera dilaksanakan.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Instruksi penetapan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kelapa SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Fatoni menambahkan kepala daerah juga perlu menetapkan kuasa bendahara umum daerah (BUD), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara khusus.

Selain itu, pejabat lain yang harus ditetapkan antara lain bendahara penerimaan pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, dan bendahara pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

Fatoni mendorong kepala SKPD segera menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat tersebut meliputi pejabat penatausahaan keuangan daerah satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), PPK unit SKPD, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Pengguna anggaran bisa melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya," ujarnya.

Fatoni menjelaskan pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA dengan memperhatikan dua aspek. Pertama, mempertimbangkan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali.

Kedua, pada proses pelimpahan kewenangan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.