PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Januari 2022 | 17.42 WIB
Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepemilikan NPWP.

“Sehingga apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, tidak bisa mengkuti Pelaksanaan PPS,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Selanjutnya, untuk wajib pajak yang baru memiliki NPWP pada 2021, DJP mengungkapkan terdapat 2 kemungkinan. Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu.

Untuk wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, sambung DJP, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Dengan demikian, wajib pajak itu tidak mengikuti PPS.

Kedua, wajib pajak terdaftar pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021. Untuk wajib pajak pada kemungkinan kedua ini, ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Pilihan pertama adalah melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan 2020. Pilihan kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.