Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi video, Senin (3/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tidak akan langsung memengaruhi inflasi pada 2022.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tarif cukai rokok baru tersebut tak langsung berpengaruh terhadap harga pada tingkat konsumen. Untuk itu, dampak kenaikan tarif cukai rokok kepada inflasi juga berjalan secara bertahap.
"Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022, dan ini biasanya pengaruhnya secara bertahap tidak langsung berpengaruh kepada inflasi secara langsung," katanya melalui konferensi video, Senin (3/1/2022).
Margo menuturkan BPS telah melakukan simulasi mengenai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap laju inflasi nasional. Selain tarif cukai rokok, faktor-faktor lainnya yang daapt memengaruhi daya beli masyarakat pada 2022 juga turut disimulasikan.
Menurutnya, kenaikan daya beli masyarakat di antaranya dapat dilihat dari inflasi inti. Data inflasi inti akan menunjukkan perubahan konsumsi masyarakat karena berdasarkan pada pergerakan harga ketika pendapatan masyarakat tetap.
"Kalau ada pergerakan harga, berarti konsumsi masyarakat makin bertambah. Itu juga indikasi bahwa daya beli makin bagus, tetapi itu bukan faktor tunggal," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022. Keempat, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (rig)