Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan yang berlaku saat wajib pajak sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%.
DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.
"Apabila jangka waktu pengenaan PPh Final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," sebut DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (2/1/2022).
DJP menambahkan peralihan pada rezim umum PPh membuat wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 25 UU PPh tentang angsuran pembayaran pajak. Nanti, status penghitungan PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.23/2018.
Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan pembukuan dalam menjalankan kewajiban PPh dengan rezim normal. Skema pembukuan dapat dimulai pada Januari 2022 dengan asumsi tahun buku mulai Januari hingga Desember.
"Pembukuan digunakan untuk nantinya digunakan dalam Pelaporan SPT Tahunan Bapak. Jika PPh final sudah selesai pada 2021 maka mulai dari awal tahun buku, mulai Januari 2022 (jika tahun buku Jan-Des), sudah melakukan pembukuan laporan keuangan," jelas DJP.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya maka akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Untuk koperasi, CV, atau firma, rezim pajak normal berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun. (rig)