Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) bisa dianggap tidak disampaikan.
Merujuk pada PMK 196/2021, SPT tahunan tahun pajak 2016 hingga 2020 bisa dianggap tidak disampaikan bila pembetulan diajukan setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan.
"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah UU [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Sebagai catatan, UU HPP resmi disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2021.
Bila wajib pajak menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan sebelum 29 Oktober 2021, maka pembetulan SPT tahunan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang hendak turut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II, wajib pajak sudah dapat mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan menyampaikan SPPH sejak 1 Januari 2022.
Penyampaian SPPH dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik melalui lama DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.
Mengingat 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu, pembayaran PPh final atas harta bersih yang diungkapkan baru bisa dilakukan pada Senin, 3 Januari 2022. (sap)