Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan surat klarifikasi jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah PPh final yang tercantum dalam surat keterangan, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.
Bila terdapat kurang bayar, wajib pajak pun wajib merespons surat klarifikasi tersebut paling lama 14 hari kerja sejak diterbitkannya surat klarifikasi.
"Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi," bunyi Pasal 13 ayat (5) PMK 196/2021, Kamis (30/12/2021).
Bila wajib pajak tidak melunasi PPh yang kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran PPh, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya, kepala KPP akan menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan pengungkapan harta bersih.
Surat pembetulan atas surat keterangan akan diterbitkan dengan memuat penyesuaian atas nilai harta serta utang yang telah diungkapkan wajib pajak.
Bila surat keterangan yang telah diterbitkan DJP kepada wajib pajak dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih. Implikasinya, ketentuan pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tidak berlaku atas wajib pajak yang bersangkutan.
Sebagai catatan, Pasal 4 PMK 196/2021 adalah pasal yang memberikan pembebasan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang mengikuti kebijakan I PPS.
Sementara itu, Pasal 8 PMK 196/2021 adalah pasal yang menetapkan tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020 bagi peserta kebijakan II PPS.
Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 merupakan ayat yang mengatur tentang tidak dapat digunakannya data dan informasi dari SPPH sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak. (rig)