Ilustrasi. Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum pergantian tahun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kebijakan PPS membutuhkan 2 saluran penunjang. Pertama, aturan petunjuk teknis tata cara wajib pajak melakukan pengungkapan harta bersih. Kedua, aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijakan PPS.
"Persiapan implementasi PPS tidak hanya pada alas regulasi yaitu PMK yang sedang kami susun. Tetapi termasuk juga beberapa infrastruktur yang lain seperti aplikasi," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).
Suryo menjabarkan kebijakan PPS memerlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena implementasi akan dilakukan secara daring. Oleh karena itu, beberapa tahap persiapan sudah dilakukan otoritas.
Pada bulan ini DJP melakukan user acceptance test terhadap aplikasi PPS. Selain itu, masih ada beberapa ujicoba pada infrastruktur pendukung lain kebijakan PPS. Dia berkomitmen aturan juknis dan aplikasi PPS bisa rampung sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.
"Penyiapan infrastruktur yang akan digunakan wajib pajak dalam melaksanakan PPS dan untuk informasi bulan ini melakukan user acceptance test dan beberapa tes lain sebelum benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Tahun ini akan deploy aplikasi untuk bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Adapun PPS berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022. Kebijakan ini memiliki 2 skema pemanfaatan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)