Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng (bawah) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Mohammed Lintang dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Jumat (2/12/2021). (tangkapan layar Instagram)
JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online atau pemilik online shop diimbau untuk tidak khawatir ketika mendapatkan ‘surat cinta’ berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng mengatakan SP2DK bukanlah Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan SP2DK, KPP ingin meminta penjelasan mengenai data, terutama yang belum ada dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
“Kawan pajak yang sekarang sedang atau baru saja mendapat kiriman SP2DK atau mungkin sering disebut dengan ‘surat cinta’ dari kantor pajak, jangan khawatir,” imbaunya dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Kamis (2/12/2021).
Dwi Langgeng mengatakan dengan SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi data. Adapun penjelasan atau klarifikasi tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 14 hari. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.
Wajib pajak, termasuk pedagang online, disarankan datang langsung ke KPP yang menerbitkan SP2DK tersebut. Jika tidak bisa datang langsung, sambungnya, wajib pajak bisa menanggapinya melalui telepon atau surat.
“Yang paling penting surat tersebut jangan diabaikan. Jadi, harus ditanggapi supaya tujuannya sama-sama enak [karena] ada sebuah kejelasan untuk kantor pajak dan wajib pajak,” imbuhnya.
DJP menyampaikan kegiatan ekonomi secara daring tidak menggugurkan kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, setiap pelapak online wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Simak pula ‘Heboh Jualan Online Tetap Dikenai Pajak, Ini Solusi dari DJP’.
Anda juga bisa membaca beberapa ulasan mengenai SP2DK pada laman berikut dan Fokus bertajuk Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)