PAJAK KARBON

Batas Emisi Pajak Karbon PLTU Masih Digodok, Ini Kata Kementerian ESDM

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 Desember 2021 | 06.00 WIB
Batas Emisi Pajak Karbon PLTU Masih Digodok, Ini Kata Kementerian ESDM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan batas emisi (cap and trade) untuk penerapan perdagangan emisi PLTU batu bara masih dalam tahap penyusunan.Ā 

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan pembahasan lintas kementerian masih dilakukan untuk menentukan cap and trade perdagangan emisi karbon pada sektor PLTU batu bara.

"Saat ini masih didiskusikan tentang penetapan cap dan pelaksanaan perdagangan emisi. Nanti, nilai tersebut juga akan dipakai untuk cap perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Wanhar menuturkan Kementerian ESDM sudah memiliki basis penerapan cap and trade sektor ketenagalistrikan. Pada Maret-Agustus 2020, lanjutnya, telah dilakukan uji coba secara sukarela penerapan sistem cap and trade karbon di lingkup PLTU.

Pada uji coba tersebut, terdapat tiga kategori nilai cap and trade berdasarkan kapasitas produksi pembangkit listrik. Namun, dalam uji coba tersebut hanya menyasar pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 100 megawatt.

Dia menyampaikan masih banyak PLTU batu bara di bawah 100 MW milik swasta yang berpotensi ikut serta dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon. Pembangkit listrik tersebut sebagian besar dimiliki oleh industri semen, kertas dan lainnya.

"Nanti akan dibicarakan apakah diperlukan membentuk grup ke-4 untuk PLTU di bawah 100 MW. Karena ada juga pembangkit [PLTU batu bara] yang dioperasikan industri seperti semen dan kertas," tuturnya.

Wanhar memastikan semua pihak akan dilibatkan dalam penyusunan ambang batas cap and trade perdagangan emisi sektor PLTU batu bara. Dia berharap penerapan aturan pada April 2022 dapat berjalan mulus dan diterima semua pihak.

"Tentu saja kami harus meminta saran dan pertimbangan dari semua pihak. Sehingga pada waktu penerapan 1 April 2022,Ā cap yang sudah disusun melalui keputusan menteri tidak menjadi masalah," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.