Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews ā Beberapa aplikasi pajak tidak bisa diakses pada besok, Jumat (26/11/2021) sore.
Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi mengenai akan dilakukannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi.
āAplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26, aplikasi e-billing, dan aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 mulai pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB,ā tulis DJP, dikutip pada Kamis (25/11/2021).
DJP memohon maaf kepada masyarakat pengguna layanan DJP atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. DJP juga meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah disampaikan.
Seperti diketahui, melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-bupot mulai masa pajak September 2020. Simak āMulai Hari Ini, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai E-Bupotā.
Sementara itu, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.
E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.
Terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas. (kaw)