Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengibaratkan pemberian insentif pajak sebagai vaksin bagi pelaku usaha. Tujuannya, memulihkan dunia usaha dari pandemi Covid-19.
Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha sejak awal Covid-19 mewabah di Indonesia. Menurutnya, dukungan itu diberikan salah satunya melalui insentif pajak yang disuntikkan untuk mendorong pemulihan dunia usaha.
"Sebetulnya pengusaha itu sudah kami suntik vaksin duluan dalam bentuk insentif PPh Pasal 25," katanya kepada pengusaha yang menghadiri acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika pengusaha dapat bertahan, artinya ada lebih banyak lapangan kerja yang bisa terselamatkan.
Pemerintah pun memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.
Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.
Menurut Airlangga pemanfaatan insentif perpajakan tersebut sudah lebih besar ketimbang tahun lalu. Bahkan, pagu yang disiapkan pemerintah untuk insentif usaha hampir terserap sepenuhnya.
"Alhamdulillah tahun ini permintaannya lebih besar sehingga menunjukkan ekonomi bergerak," ujarnya.
Hingga 12 November 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagi Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa untuk insentif usaha hanya sekitar Rp360 miliar.
Sebelumnya, Airlangga sempat menyatakan pemerintah akan melakukan realokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil kepada klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran. (sap)