KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 November 2021 | 17.00 WIB
DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah didorong melakukan kajian lebih mendalam tentang implementasi kebijakan pajak karbon yang dimulai tahun 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR Arkanata Akram mengatakan kajian bisa dilakukan berfokus pada fungsi dan alokasi dana hasil penerimaan pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan pajak secara khusus didedikasikan untuk menekan emisi karbon.

"Hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya EBT [energi baru terbarukan] yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Politisi Partai Nasdem itu memaparkan tata kelola administrasi penerimaan pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah. Menurutnya, pajak karbon tidak bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya mekanisme administrasi khusus yang langsung mengalokasikan hasil penerimaan pajak karbon mendukung upaya penurunan emisi. Salah satunya digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

"Perlu digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Penerapan kebijakan tersebut memiliki misi dan tujuan yang jelas, maka hasil pungutan wajib dikembalikan untuk mengatasi masalah lingkungan.

"Carbon tax itu bukan pendapatan negara, namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan. Dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan meningkatkan EBT," imbuhnya dilansir laman resmi DPR. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
mungkin penerapan earmarking tax pada carbon tax dapat diterapkan, jadi penerimaan negara yang berasal dari jenis pajak dapat realokasikan misal untuk proyek-proyek yang menjaga kualitas lingkungan hidup, memberikan insentif pembuatan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan lain sebagainya