SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Dian Kurniati
Rabu, 10 November 2021 | 13.45 WIB
Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan barang bawaan penumpang berupa minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan bea dan pajak dalam rangka impor. Per 2022 mendatang, volume minuman beralkohol yang boleh dibawa penumpang naik menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter, dari sebelumnya hanya 1 liter. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 mengubah sejumlah kebijakan dan peraturan impor. Beleid itu memasukkan barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol sebagai barang yang dikecualikan karena tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Pengecualian terhadap impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," bunyi Pasal 50 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11/2021).

Dalam lampiran IV, dijelaskan pengecualian itu diberikan atas barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri berupa minuman beralkohol paling banyak 2.250 mililiter per orang. Minuman beralkohol tersebut di antaranya bir yang terbuat dari malt dan minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol tersebut mengubah salah satu poin dalam Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasal 27 Permendag 20/2014 mengatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Pada penumpang yang membawa barang bawaan dalam jumlah wajar atau batasan jumlah yang telah ditetapkan, tidak diwajibkan untuk membayar kewajiban pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikonsumsi sendiri, bukan untuk barang dagangan.

"Pengecualian...mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi beleid tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Siahaan
baru saja
Apakah batas 2,25l juga berlaku buat minuman beralkohol ump wiskey,rum, brandy ( yg kadar alkoholnya 35-40 %)
user-comment-photo-profile
DM
baru saja
Halo.. mau nanya ini aturan permendag udah ada.. tp pmk nya katanya belum turun. jadi beacukai di bandara masih ngacu ke pmk semua jadi banyak kebinungan dilapangan. Jelas nya nanya kemana dan acuan aturan nya yg mana? Tks