SENGKETA PAJAK

Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 November 2021 | 18.00 WIB
Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali (PK), dinilai sudah dibutuhkan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam implementasinya.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi mengatakan penerapan yurisprudensi dalam sengketa pajak sudah menjadi keharusan. Meski demikian, terdapat beberapa catatan terkait dengan yurisprudensi tersebut.

Pertama, hukum pajak merupakan bagian dari hukum tata usaha negara. Untuk itu, berlaku asas ergo omnes, yaitu 1 putusan mengikat atas sengketa yang sama, serupa, dan identik. Kedua, penerapan yurisprudensi sesuai dengan prinsip similia-similibus.

“Artinya, kasus yang sama, serupa, dan identik harus diperlakukan sama. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 31A UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya, Senin (8/11/2021).

Ketiga, lembaga atau pejabat dilarang melakukan tindakan bertentangan dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (prinsip the spirit of persuasive precedent). Ketiga prinsip tersebut yang mendasari yurisprudensi penting diterapkan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi UI Haula Rosdiana menuturkan sebagian besar sengketa pajak dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait dengan pembuktian. Terlebih, banyak data yang belum valid dan reliable.

“Peningkatan sengketa peninjauan kembali disebabkan oleh 2 hal, yaitu wajib pajak yang ingin memperoleh keadilan dengan penemuan novum dan fiskus yang hendak mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Haula, perlu adanya penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali. Menurutnya, terdapat 5 sasaran yang ingin dicapai dari penerapan yurisprudensi tersebut.

Sasaran tersebut antara lain mengurangi cost of taxation, mendorong kepastian hukum, mendorong keadilan, mendorong sistem peradilan yang lebih efisien, serta meningkatkan trust masyarakat dan pelaku usaha.

Haula juga menjelaskan 2 kriteria sengketa yang dapat menerapkan yurisprudensi. Pertama, sengketa pajak yang sama, wajib pajak sama, tahun pajak sama atau berbeda, masa pajak berbeda, dan regulasi yang sama.

Kedua, sengketa pajak yang sama, wajib pajak berbeda, jenis usaha sama, tetapi bukan perkara pembuktian, melainkan hanya sengketa yuridis. (zaka/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.