Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran. Menurutnya, pemberian insentif pajak diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga rantai pasokan pada sektor yang bersangkutan serta untuk menjaga daya beli masyarakat atas produk yang dihasilkan," katanya, Rabu (3/11/2021).
Neilmaldrin mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk dalam kelompok yang masih membutuhkan stimulus untuk pulih.
Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha, termasuk perdagangan besar dan eceran. Insentif pajak juga dapat dinikmati wajib pajak dari sektor perdagangan hingga Juni 2021.
Memasuki Juli 2021, pemerintah mengurangi sektor usaha yang dapat memperoleh insentif pajak, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional. Perdagangan besar dan eceran termasuk sektor yang tidak lagi memperoleh insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat, termasuk pada perdagangan.
Saat itu, pemerintah berfokus memberikan pada sektor yang masih belum pulih dari pandemi, meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.
Namun kini, insentif pajak tersebut kembali diberikan untuk sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor lain seperti jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 149/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi melalui PMK 82/2021. Melalui revisi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.
Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor misalnya, kini diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU, dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Sementara pada pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU, dari sebelumnya 216 KLU.
Â
Adapun insentif restitusi PPN dipercepat, kini diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU dari sebelumnya hanya 132 KLU. (sap)