Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi administrasi dalam Pasal 13 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diubah.
Perubahan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR pada Kamis (7/10/2021). Sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) kini lebih rendah. Sanksi juga tidak hanya berupa kenaikan.
“Ketentuan ... ayat (3) Pasal 13 [UU KUP] diubah ...,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 angka 3 UU HPP, dikutip pada Senin (11/10/2021).
Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada dasarnya mengatur tentang sanksi yang dikenakan karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akibat 3 perkara. Pertama, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah diberikan surat teguran (Pasal 13 ayat (1) huruf b).
Kedua, SKPKB terbit karena terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
Ketiga, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Apabila setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak diterbitkan SKPKB karena ketiga hal itu, jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP ini.
Sehubungan dengan perubahan sanksi ini, pemerintah juga menambahkan Pasal 13 ayat (3b) dan (3c) yang mengatur lebih lanjut perihal pengenaan sanksi bunga. Perbandingan sanksi dalam UU HPP dengan ketentuan terdahulu dapat disimak dalam tabel berikut.