UU HPP

Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Dian Kurniati
Jumat, 08 Oktober 2021 | 17.00 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan terjadi pada 2045.

Sri Mulyani mengatakan bonus demografi menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural yang didukung reformasi fiskal serta penguatan fondasi ekonomi dan daya saing. Tak hanya itu, bonus demografi juga akan memberikan peluang peningkatan penerimaan negara seiring dengan terus tumbuhnya kelas menengah.

"Kami berupaya membangun kondisi atau prasyarat sehingga tujuan tersebut bisa tercapai," katanya dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menuturkan reformasi di bidang perpajakan menjadi bagian dari reformasi di bidang fiskal dan reformasi struktural. Menurutnya, reformasi tersebut diperlukan salah satunya untuk mendukung tercapainya cita-cita Indonesia maju pada 2045.

Pada 2045, penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 309 juta jiwa. Sebanyak 52% di antaranya berada pada usia produktif. Lalu, sebanyak 75% penduduk diproyeksi tinggal di perkotaan dan 80% penduduk berpenghasilan menengah.

Selain itu, Indonesia ditargetkan mampu menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat dunia dan pendapatan perkapita US$29.300. Struktur perekonomian diharapkan bisa lebih produktif dengan sektor jasa yang maju.

Menurut Sri Mulyani, capaian-capaian tersebut tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Pemerintah perlu melakukan reformasi untuk menjadi negara maju, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, sumber daya manusia, hingga penyediaan berbagai infrastruktur.

Ketika negara sedang menghadapi pandemi, UU HPP diharapkan mampu berkontribusi mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sumber daya dalam bentuk penerimaan negara agar APBN dapat bekerja optimal.

"Kami ingin melalui UU ini bisa optimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.