KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18.49 WIB
Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Ilustrasi, Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah bagi masyarakat per Jumat, 8 Oktober 2021. Pembukaan layanan ini akan dilakukan di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. 

Dikutip dari siaran pers, berikut adalah perincian layanan yang kembali dibuka (waktu berlaku untuk WIB/WITA/WIT):

  1. Layanan penukaran uang rusak akan dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30. 
  3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dilayani setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap Senin pukul 08.00 sampai 11.30. 

Direktur Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menyampaikan pembukaan layanan ini untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan membaiknya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur dalam siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Dia menambahkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. 

Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.