PMK 133/2021

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Meterai Dalam Bentuk Lain

Muhamad Wildan
Senin, 04 Oktober 2021 | 10.38 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Meterai Dalam Bentuk Lain

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 133/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur tentang meterai dalam bentuk lain seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 133/2021.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/2021, Kemenkeu menjelaskan meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan memakai mesin teraan, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

"Meterai dalam bentuk lain ... meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan," bunyi Pasal 21 PMK 133/2021, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Untuk menjadi pembuat meterai dalam bentuk lain, pembuat meterai harus memperoleh izin dari menteri keuangan. Pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang dapat mengajukan izin membuat meterai teraan harus memiliki mesin teraan meterai digital.

Sementara itu, untuk membuat meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan harus memiliki bea meterai terutang atas lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Adapun yang dimaksud dengan meterai komputerisasi tersebut adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Selanjutnya, untuk membuat meterai percetakan, wajib pajak bersangkutan harus menyelenggarakan usaha percetakan, telah mendapatkan izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga telah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari BI. Permohonan izin untuk membuat meterai dalam bentuk lain disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Nanti, DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat izin pembuatan meterai bila permohonan izin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan jika permohonan tidak sesuai ketentuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.