Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, dari yang seharusnya berakhir pada Maret 2022 menjadi Maret 2023.Â
Kebijakan tersebut dituangkan dalam 2 aturan baru yang baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirilisnya 2 beleid baru ini diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi yang mulai berjalan.Â
Peraturan OJK (POJK) yang baru terbit adalah POJK No. 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-2019 dan POJK No. 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Covid-2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bisa momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
"Demi menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,"Â kata Wimboh, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/9/2021).
Berikut adalah penjelasan singkat tentang 2 aturan yang baru dirilis OJK:
POJK Nomor 17/POJK.03/2021
Melalui ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dan penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Aturan ini juga menetapkan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing. POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko.
POJK Nomor 18/POJK.03/2021
Aturan ini menegaskan tentang pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko melalui sejumlah strategi. Strategi yang dimaksud adalah penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.
Kebijakan ini juga memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan 2 ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi di atas diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (sap)