DIGITALISASI EKONOMI

IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Muhamad Wildan
Rabu, 15 September 2021 | 14.30 WIB
IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan khusus terhadap skema PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur pada PMK 48/2020.

Merujuk pada laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah lebih dulu membuat daftar perusahaan yang masuk kriteria dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada praktiknya, Indonesia lebih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan digital yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah.

"Langkah ini memang dapat meminimalisasi beban administrasi yang timbul akibat aturan baru. Namun, langkah ini menimbulkan tantangan bagi otoritas dalam mengidentifikasi perusahaan yang tercakup dalam ketentuan PPN PMSE," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (15/9/2021).

Tak hanya itu, langkah Indonesia untuk menunjuk pemungut PPN PMSE secara bertahap melalui pembuatan daftar pemungut PPN PMSE juga menimbulkan distorsi antara perusahaan yang tercakup dan yang belum tercakup dalam daftar pemungut PPN PMSE.

Secara jangka panjang, IMF memandang pendekatan self-assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020 mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Bagi pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi telah memenuhi kriteria pemungut, PMK 48/2020 mengatur pelaku usaha PMSE dapat, bukan wajib, menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.