KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Asosiasi UMKM

Dian Kurniati
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15.45 WIB
Soal Rencana Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Asosiasi UMKM

Ilustrasi. Dua pekerja membuat kue Klappertaart beragam rasa di toko cendera mata Christine Klappertaart, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (28/8/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) khawatir rencana pengenaan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) akan berdampak terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan wacana itu akan memberatkan pelaku usaha di tengah upaya bangkit dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, pengenaan AMT juga berpotensi menghambat pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

"Ini sangat memberatkan UMKM. Perjuangan kami agar dapat tarif 0,5% saja luar biasa. Kalau dibuat [tarif AMT] 1%, teman-teman pasti menolak," katanya melalui konferensi video, Selasa (31/8/2021).

Ikhsan menuturkan RUU KUP memuat rencana pengenaan AMT pada wajib pajak yang mengaku rugi bertahun-tahun. Menurutnya, kebijakan itu sebaikinya tidak diberlakukan kepada UMKM yang secara skala usaha masih kecil dan rentan mengalami kerugian.

Menurutnya, skema pajak bagi UMKM sebaiknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pada PP itu pun, ia mengusulkan pemerintah melakukan perubahan dengan tidak diberlakukan batas waktu.

Artinya, ia menginginkan selama status usaha tergolong mikro dan kecil maka substansi yang terdapat pada PP 23/2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

"Kami meminta UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31E UU PPh," ujarnya.

Di lain pihak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, wajib pajak yang mengaku rugi mencapai 8% dari total wajib pajak badan. Pada 2019, jumlahnya meningkat menjadi 11%.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Vallencia
baru saja
Kebijakan penurunan tarif yang telah diimplementasikan akan sulit untuk dinaikkan kembali karena mendapatkan sejumlah penolakan. Akan tetapi, PP 23/ 2018 ini telah mengatur juga bahwa pemanfaatannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, khsusu UMKM tarif 0,5% hanya dpt digunakan maximal 4 tahun. Setelahnya WP UMKM wajib menghitung dengan tarif normal menggunakan pembukuan.