Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan service charge sebagaimana dimaksud pada PMK 102/2021 mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.
"Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/8/2021).
Agar PPN atas seluruh service charge yang terkait dengan penyerahan sewa toko tersebut bisa mendapatkan fasilitas DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa toko perlu mencantumkan kode transaksi 07 pada faktur pajak.
Faktur pajak juga harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" serta harus memuat frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
Insentif PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan tersebut diberikan selama 3 bulan yaitu atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
Ruangan atau bangunan yang tercakup dalam pemberian fasilitas PPN DTP ini antara lain toko yang berdiri sendiri, toko yang terletak di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, perkantoran, hingga pasar.
Sepanjang penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan dilakukan kepada pedagang eceran maka PPN yang terutang atas jasa sewa tersebut berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 102/2021.
Adapun yang dimaksud dengan pedagang eceran pada PMK ini adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan barang ataupun jasa kepada konsumen akhir. (rig)