Ā Logo Smartweb. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Smartweb akan memperkuat kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis hubungan istimewa yang dimiliki wajib pajak.
Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampilkan beberapa informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha.
Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima,Ā wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.
āAplikasi untuk memahami hubungan antara wajib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang dimilikinya,ā ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran aplikasi ini pada bulan lalu, dikutip pada Kamis (5/8/2021). Simak āLewat Ini, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannyaā.
Seluruh informasi ini dapat digunakan DJP untuk membantu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam kegiatan pengawasan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).
Tak hanya itu, Smartweb juga dapat membantu account representative (AR) dalam memilih wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan penelitian guna menyusun SP2DK.
Dalam kegiatan pemeriksaan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan atas wajib pajak grup.
āSmartweb dapat memberikan gambaran hubungan istimewa dan memperkaya profil wajib pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan,ā bunyi salah satu penjelasan pemanfaatan Smartweb dalam SE-39/PJ/2021.
Adapun dalam kegiatan penagihan, Smartweb dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi penanggung pajak. Simak pula āDJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecualiā.
Tak hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan, DJP juga dapat menggunakan SmartWeb untuk mendukung kegiatan-kegiatan lain yang membantu penggalian potensi penerimaan pajak. (kaw)