PP 9/2021

Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

Muhamad Wildan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 11.30 WIB
Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri resmi dipatok 10% dari sebelumnya 20%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

Seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi diturunkan menjadi sebesar 10% mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. PP tersebut telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

"Untuk PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri confirmed mulai berlaku 2 Agustus 2021," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan, Rabu (4/8/2021).

Tarif pajak yang diturunkan tersebut merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Seiring dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, pemerintah juga menggodok penyesuaian tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Saat ini, tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri masih dipatok sebesar 15%, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang dibebankan untuk wajib pajak luar negeri.

Pemerintah sempat mempertimbangkan tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar 10%. Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.

Melalui pemangkasan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi tersebut, pemerintah berharap pasar obligasi korporasi dan surat berharga negara (SBN) makin berkembang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.