Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 102/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa unit pada pusat perbelanjaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," bunyi bagian pertimbangan PMK 102/2021, Selasa (3/8/2021).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 102/2021, fasilitas PPN DTP yang diberikan pemerintah tidak hanya mencakup unit mal saja. Sewa ruangan atau bangunan berupa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar juga diberi fasilitas PPN DTP.
Fasilitas PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran ini diberikan terhadap PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) dari PPN terutang adalah penggantian, termasuk service charge yang ditagih secara bersamaan dengan tagihan jasa sewa dan yang ditagihkan secara terpisah.
Dengan adanya fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.
Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 07, keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010.2021, dan frasa "sewa ruangan atau bangunan" beserta keterangan lokasi dan bulan jasa ruangan atau bangunan.
Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak dan harus disampaikan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. PMK 102/2021 ini berlaku sejak 30 Juli 2021. (rig)