Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India akhirnya menolak rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kayu medium density fibreboard (MDF) dengan ketebalan di bawah 6 milimeter asal Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penolakan tersebut menguntungkan industri MDF di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah berupaya mencegah India menerapkan BMAD atas produk tersebut.
"Kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri MDF India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti-Dumping Agreement World Trade Organization (WTO)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Lutfi menjelaskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India sebelumnya mengusulkan adanya pengenaan BMAD senilai US$22,47/CBM—US$258,42/CBM terhadap produk MDF Indonesia pada 20 April 2021.
DGTR menilai industri MDF India mengalami kerugian material akibat impor produk yang serupa. Sekadar informasi, MDF merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan.
Umumnya, produk tersebut dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Kebanyakan lembaran kayu tersebut diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional seperti meja, kursi, dan lemari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor MDF Indonesia ke India cenderung menurun dalam 5 tahun terakhir. Ekspor MDF ke India tertinggi terjadi pada 2016 sejumlah US$7,9 juta, sedangkan ekspor terendah tercatat pada 2020 senilai US$2,2 juta.
Dengan adanya keputusan dari DGTR India tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meminta para produsen MDF untuk memanfaatkan peluang ekspor yang muncul.
"Kami mengajak eksportir MDF untuk memanfaatkan momentum keberhasilan ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya. (rig)