Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain mengurangi emisi, pengenaan pajak karbon diproyeksi mampu mendorong sektor yang ramah lingkungan, menarik investasi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerapan kebijakan pajak karbon secara bertahap disertai dengan peningkatan pengeluaran pemerintah, transfer pembayaran (transfer payment) ke rumah tangga, dan subsidi harga produk energi terbarukan merupakan opsi yang berpengaruh pada ekonomi dan emisi.
“Memberikan dampak negatif terkecil pada perekonomian dan penurunan emisi CO2 terbesar,” demikian disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (RUU KUP), dikutip pada Jumat (16/7/2021).
Pemerintah menyadari hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai pengenaan pajak karbon di Indonesia. Menurut pemerintah, ketentuan formal dan ketentuan material atas pengenaan pajak karbon perlu diatur dalam undang-undang perpajakan.
Nantinya, aspek ketentuan formal mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain tata cara pembayaran pajak karbon serta ketentuan mengenai tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
“Aspek ketentuan material mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain subjek pajak karbon, objek pajak karbon, jumlah dasar pengenaan pajak karbon, besaran tarif yang diterapkan, serta saat terutangnya pajak karbon,” sebut pemerintah dalam NA RUU KUP.
Adapun hal ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan payung hukum. Adapun terkait beberapa ketentuan teknis dan pelaksanaan dari pengenaan pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengaturan mengenai pajak karbon juga perlu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari pengenaan pajak karbon terhadap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari implementasi pajak karbon, pemerintah mengestimasi adanya dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tapi juga pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Estimasi pemerintah dengan menggunakan data SUSENAS 2019 menunjukan penyaluran dana sebesar 30% dari pajak karbon kepada masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkatkan kemampuan ekonomi sebesar 0,5% dari penghasilan mereka.
Hasil simulasi menunjukkan dengan tingkat pajak yang rendah, pemerintah dapat menanggulangi dampak sosial dari pajak karbon terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengenaan pajak karbon atas emisi karbon diharapkan akan mendorong penggunaan energi hijau (green energy) yang makin meluas di lingkungan industri manufaktur dan dalam rumah tangga.
Industri manufaktur akan berhitung penghematan yang didapat dari pengalihan alat-alat produksi yang ramah lingkungan atau lebih memilih untuk membayar pajak karbon. Baca juga ‘Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.
Kemudian, dari sisi investasi, kebijakan ini juga akan menginsentif terciptanya aktivitas ekonomi baru yang ramah terhadap lingkungan. Simak juga ‘Ternyata Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.
“Hal ini juga dapat mendorong investasi di bidang energi terbaharukan dan meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” imbuh pemerintah. (kaw)