Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat pembuat abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai batas waktu pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM PP 23/2018 bagi wajib pajak badan.
Melalui unggahan di Instagram, DJP mengatakan PPh final UMKM PP 23/2018 telah berlaku sejak Juli 2018 dengan tarif 0,5% dari omzet. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menghitung omzet dan membayar PPh final UMKM tiap bulan.
“Pengenaan pajak penghasilan tersebut ada batas waktunya,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).
Sesuai dengan PP 23/20218, batas waktu 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudian, batas waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
Dengan ketentuan tersebut, jika wajib pajak badan terdaftar pada tahun pajak 2018 atau sebelumnya, PPh final UMKM berlaku hingga akhir tahun pajak 2020 untuk PT dan akhir tahun pajak 2021 untuk CV, koperasi, atau firma.
“Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak badan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” imbuh DJP.
Sebagai informasi, terkait dengan wajib pajak UMKM, pemerintah juga sedang memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Masa pemberlakuan insentif ini juga akan diperpanjang hingga akhir 2021.
Hingga semester I/2021, insentif PPh final DTP sudah dimanfaatkan 129.215 wajib pajak UMKM. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Naik 234,3%, Ini Kata Sri Mulyani’. (kaw)