REVISI UU KUP

Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Juli 2021 | 14.53 WIB
Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penerapan general anti-avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perlu didukung dengan penerapan mandatory disclosure rule (MDR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan adanya MDR, wajib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka lakukan. Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) bisa menilai bisa diterima atau tidaknya skema tax planning wajib pajak.

“Dalam MDR yang banyak diterapkan di berbagai negara, nanti akan ditanyakan Anda melakukan tax planning itu dapat manfaat pajaknya berapa? Lantas, motivasinya apa? Siapa yang memberikan advice skema ini? DJP akan mendapat masukan berharga,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI tersebut, Darussalam mengatakan DJP akan memiliki modal informasi untuk menerapkan ketentuan-ketentuan baru yang menutup ruang tax planning yang agresif dari wajib pajak.

“Jadi nanti kita akan tahu dan mendapatkan banyak skema untuk mengubah aturan-aturan pajak kita agar membatasi skema-skema yang melanggar spirit dibentuknya undang-undang," imbuhnya.

Sebagai informasi, MDR berperan dalam upaya penangkalan base erosion and profit shifting (BEPS) dan peningkatan penerimaan negara pada era transparansi pajak internasional. Sebagai negara yang aktif dalam proyek-proyek BEPS, Indonesia cenderung tidak menemui kesulitan dari sisi politis untuk menerapkan MDR. Simak ‘Penerapan MDR di Indonesia Hanya Tunggu Momentum Tepat’.

Tidak hanya mengusulkan penerapan MDR, Darussalam mengatakan GAAR bisa digunakan sebagai instrumen untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Termasuk penghindaran pajak yang berpotensi muncul dari penerapan AMT.

Pasalnya, wajib pajak bisa melakukan tax planning dengan tujuan agar hanya membayar pajak minimum sesuai dengan ketentuan AMT. Oleh karena itu, dengan GAAR, DJP memiliki landasan untuk menghitung ulang pajak yang seharusnya terutang.

Dengan demikian, harus ada kesinambungan antara kedua instrumen pencegahan penghindaran pajak yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP. Kombinasi antara GAAR, AMT, dan MDR diharapkan dapat membuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak lebih efektif.

Seperti diketahui, dalam rancangan revisi UU KUP, pemerintah mengusulkan skema AMT berupa pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Namun, beberapa wajib pajak akan dikecualikan dari pengenaan AMT. Simak ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’ dan ‘Begini Tren dan Dampak Alternative Minimum Tax Di Berbagai Negara’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.