Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan program tersebut akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela, termasuk peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Melalui program ini, wajib pajak tetap harus membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta.
"Ini yang muncul cerita bahwa terhadap yang bersangkutan perlu diberikan waktu kesempatan untuk dapat mendeklarasikan aset yang dimilikinya atau penghasilan yang belum dipertanggungjawabkan," katanya dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI, Senin (5/7/2021).
Suryo mengatakan hingga saat ini, masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya saat program itu berlangsung pada 2016-2017. Apabila aset tersebut ditemukan Ditjen Pajak (DJP), sanksi yang dikenakan dinilai terlalu tinggi, yakni PPh final berdasarkan PP 36/2017 ditambah sanksi sebesar 200%.
Kemudian, DJP mencatat masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan keseluruhan penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016-2019.
Oleh karena itu, menurut Suryo, pemerintah perlu memberikan kesempatan secara sukarela kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum melakukan upaya penindakan menggunakan data dari pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEoI) serta data perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).
Suryo menjelaskan terdapat dua usulan kebijakan dalam RUU KUP. Pada kebijakan I, pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty akan dikenakan PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Pada wajib pajak yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP.
"Rezim yang kami bangun adalah TA [tax amnesty] yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasikan, diberikan kesempatan melalui UU ini dalam window tertentu. Apabila window ini terlewatkan, ya kita kembali ke UU Tax Amnesty lagi," ujarnya.
Pada kebijakan II, Suryo menyebut pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan asset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam SBN.
Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Sementara pada wajib pajak yang gagal investasi dalam SBN, harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.
"Atas aset yang tidak ikut diungkapkan tadi, dikenakan pajak 30% ditambah sanksi per bulan," imbuhnya. (kaw)