EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Sri Mulyani Utak-Atik Dana PEN

Dian Kurniati
Sabtu, 03 Juli 2021 | 06.00 WIB
PPKM Darurat, Sri Mulyani Utak-Atik Dana PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan relokasi pagu 5 klaster stimulus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan relokasi anggaran itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Terdapat klaster yang mengalami kenaikan pagu. Namun, ada klaster yang mendapat pemangkasan alokasi anggaran.

“Dukungan APBN untuk PPKM darurat dan penanganan kesehatan dilakukan melalui realokasi di dalam program PEN kita," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan alokasi program PEN 2021 tetap senilai Rp699,43 triliun. Menurutnya, alokasi anggaran untuk klaster program perlindungan sosial, kesehatan, dan insentif usaha mengalami kenaikan.

Di sisi lain, alokasi anggaran pada klaster dukungan UMKM dan korporasi serta program prioritas kementerian/lembaga mengalami pemotongan.

Sri Mulyani memerinci alokasi untuk program perlindungans sosial naik 0,54% dari Rp148,27 triliun menjadi 149,08 triliun. Hal itu terjadi karena pemerintah memperpanjang penyaluran sejumlah bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, seperti bansos tunai dan subsidi listrik. Simak ‘PPKM Darurat, Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan’.

Kemudian, pada klaster kesehatan, alokasinya juga naik 7,6% dari Rp172,84 triliun menjadi Rp185,98 triliun. Sri Mulyani menjelaskan penambahan itu untuk menggencarkan program vaksinasi, tracing dan testing, perawatan pasien, insentif perpajakan kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19.

Dari sisi insentif usaha, pagu yang disiapkan juga naik hingga 10,75% dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Kenaikan itu terjadi karena pemerintah memperpanjang pemberlakuan beberapa insentif pajak pada PMK 9/2021, dari seharusnya Juni 2021 menjadi Desember 2021. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.

Insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat korporasi dan mulai mendorong permintaan sehingga ekonomi kita bisa bergulir kembali," ujarnya. Simak pula ‘PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu’.

Sementara itu, alokasi untuk klaster dukungan UMKM dan koperasi dipangkas 7,88%, dari Rp193,74 triliun menjadi Rp178,47 triliun. Demikian pula pada dukungan program prioritas yang dipotong 3,73%, dari Rp127,85 triliun menjadi Rp123,08 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.