Ilustrasi. Seorang pedagang bawang merah goreng khas Palu menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM mengeklaim telah langsung melakukan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan temuan BPK tentang penyaluran BPUM disampaikan dalam laporan awal hasil pemeriksaan pada Desember 2020. Menurutnya, rekomendasi BPK langsung ditindaklanjuti.
"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," katanya, Kamis (24/6/2021).
Arif menjelaskan proses tindak lanjut rekomendasi berupa pengujian pada basis data BPUM dapat diterima oleh tim pemeriksa. Menurutnya, Kemenkop UKM melakukan beberapa upaya mulai dari validasi data penerima bantuan hingga pemblokiran pencairan dana oleh bank penyalur.
Dia memaparkan beberapa temuan BPK perihal program BPUM antara lain ketidaktepatan data penerima bantuan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. BPK juga menemukan belum adanya basis data tunggal tentang UMKM.
Selanjutnya, periode waktu yang sangat terbatas pada proses pendataan dan penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, validasi ulang dilakukan secara terus menerus oleh Kemenkop UKM.
"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," tutur Arif.
Arif menambahkan hasil pemeriksaan BPK pada penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum disalurkan dalam proses penyelesaian. Dana yang belum disalurkan tersebut dalam tahap rekonsiliasi sebelum dikembalikan ke kas negara.
"Penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara," ujarnya. (rig)