Salinan PMK 42/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pencairan THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Melalui peraturan yang sama, THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja.
Sementara itu, THR juga tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
THR yang dibayarkan tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak atas THR juga ditanggung pemerintah.
"Tunjangan hari raya...dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi peraturan tersebut.
Selain soal THR Idulfitri, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan prajurit TNI/Polri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021. Sebagai informasi, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. (kaw)