TUNJANGAN HARI RAYA

Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Dian Kurniati
Senin, 26 April 2021 | 15.47 WIB
Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.

Ida mengatakan pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha. Menurutnya, pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.

“Karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR ini sehingga akan mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," katanya dalam dialog FMB 9, Senin (26/4/2021).

Ida mengatakan situasi ekonomi saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu. Dengan perekonomian yang berada pada fase pemulihan, Ida menilai kondisi keuangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Apalagi, pemerintah sejak tahun lalu telah memberikan berbagai insentif kepada pengusaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Pada perusahaan yang masih mengalami kesulitan keuangan, Ida juga memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, asal melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. "Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mengenai besaran THR, Ida menyebut nominalnya senilai 1 bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, serta nilai proporsionalitas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.

Pada pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Adapun pada pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.

Ida menambahkan saat ini Kemenaker telah membentuk posko untuk penyampaian aduan mengenai pembayaran THR, baik secara online, melalui telepon, atau bertatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Pembentukan posko THR juga telah diikuti 34 provinsi di Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Betul sekali, dengan adanya thr ini sangat membantu sekali bagi para pekerja ini