Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2021 mengalami pertumbuhan 99,31%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 52,23%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu dikarenakan pemerintah tidak memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara pada tahun lalu, periodenya diperpanjang hingga April 2021.
"Jadi, seolah-olah PPh orang pribadi melonjak 99,3% dibandingkan tahun lalu yang negative growth. Tapi ini tidak menggambarkan apple to apple," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara bulanan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 155,61% pada Maret 2021. Penyebabnya sama, yakni tidak adanya perpanjangan periode sehingga semua wajib pajak harus melapor SPT dan membayar pajak paling lambat akhir Maret 2021.
Sementara itu, kontraksi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2021 sebesar 14,28% dan Januari 2021 minus 9,74%.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2021 terkontraksi 5,58%. Sementara itu, hingga Maret 2020, penerimaan pos pajak ini masih tumbuh positif 4,94%.
Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perpanjangan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021.
Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret mengalami kontraksi 5,06%, lebih kecil dibandingkan dengan kinerja pada Februari 2021 yang minus 5,44% dan Januari 2021 minus 6,05%. "Namun, kita akan melihat tren yang mungkin akan membaik pada kuartal II," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut juga konsisten dengan hasil survei Bank Indonesia tentang kegiatan dunia usaha yang minus 5,6% pada kuartal I/2021. (kaw)