Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE.
"Modifikasi per pasal P3B oleh pasal-pasal MLI bisa lebih mudah dipahami dari naskah sintesis tersebut," ujar Neilmaldrin, Rabu (21/4/2021).
Dengan berlakunya MLI, sambungnya, perubahan dari setiap P3B cenderung berbeda antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dampak dari berlakunya MLI terhadap P3B tidak dapat dipersamakan.
Salah satu contoh SE yang telah diterbitkan DJP adalah SE-05/PJ/2021. Dalam SE tersebut, DJP menjabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif.
MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.
SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.
Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.
Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.
Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’. (kaw)