MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 02 Mei 2020 | 20.00 WIB
OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Ilustrasi gedung OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) Indonesia berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020.

Dalam laman resminya, OECD mengatakan Indonesia telah menyetorkan instrumen ratifikasi untuk Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) pada Selasa (28/4/2020).

“Untuk Indonesia, MLI akan mulai berlaku [enter into force] pada 1 Agustus 2020,” demikian keterangan resmi OECD, seperti dikutip pada Sabtu (2/5/2020).

OECD menegaskan langkah Indonesia menjadi bukti komitmen yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) sekaligus mencegah aksi BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dengan 94 yurisdiksi yang dicakup dalam MLI, sambung OECD, ratifikasi yang dilakukan Indonesia membuat total ada 45 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menerima, atau menyetujuinya. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan (MLI) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019.  

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Adanya ribuan tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak. Baca tentang MLI di sini.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, sesuai Perpres tersebut, yang berlaku adalah naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Simak artikel ‘Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF’.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan ada 47 P3B yang dimasukkan dalam konvensi ini. Simak perinciannya di artikel ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.