Calon penumpang menjalani tes cepat COVID-19 dengan alat GeNose C19 di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Satgas Penanganan Covid-19 memperluas penggunaan GeNose C19 pada seluruh moda transportasi melalui Surat Edaran No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan,” katanya seperti dikutip dari Setkab, Senin (29/3/2021).
Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.
Selain memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri, Doni menjelaskan sejumlah tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Kemudian, kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini yang selaras dan tak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)