Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tidak akan menggulirkan wacana pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid II dalam proses pembahasan regulasi perpajakan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga rancangan undang-undang bidang keuangan yang masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari tiga RUU tersebut, tidak ada yang berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami di Kemenkeu yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU KUP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, agenda prioritas legislasi adalah memperkuat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Untuk itu, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali masuk Prolegnas 2021.
Dia menyatakan regulasi perpajakan Indonesia penting untuk diperkuat karena cepatnya dinamika global soal isu perpajakan. Salah satunya adalah tantangan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Tantangan global tersebut perlu diantisipasi dalam kebijakan perpajakan domestik.
"Perpajakan ini mengalami dinamika yang luar biasa besar, pada tingkat global sekalipun karena adanya digital taxation. Perubahan dinamika perpajakan ini yang kami terus komunikasikan dengan DPR," ujar menkeu.
Sri Mulyani menambahkan agenda memperkuat regulasi perpajakan tidak hanya untuk mengikuti perkembangan terkini dari isu internasional. Kepentingan penerimaan perpajakan nasional juga harus diakomodasi dari pesatnya perkembangan perpajakan global.
"Jangan sampai posisi Indonesia dalam posisi tertinggal atau dirugikan dari dinamika global," tuturnya. (rig)