Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengklaim telah melakukan penghematan anggaran sampai dengan Rp1,03 triliun sepanjang 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2020, belanja-belanja yang dihemat oleh DJP di antaranya belanja birokrasi seperti belanja percetakan dan konsumsi, belanja perjalanan dinas dalam negeri, belanja untuk rapat dalam kantor, hingga konsinyasi.
"DJP memfokuskan anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan SE-6/MK.02/220 dan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tetap berkomitmen untuk melanjutkan implementasi penguatan budaya efisiensi," sebut DJP, dikutip Senin (15/3/2021).
Sepanjang pandemi, terdapat sejumlah kebijakan penghematan yang diambil DJP di antaranya work from home (WFH), efisiensi belanja perjalanan dinas, dan efisiensi belanja bahan.
Kegiatan juga terus dilaksanakan secara virtual sehingga capaian output efisiensi belanja birokrasi membaik. Dari target persentase efisiensi belanja birokrasi dengan IKU sebesar 10%, DJP tercatat mampu mencapai persentase efisiensi sebesar 26,84%.
"Efisiensi belanja birokrasi ditunjukkan oleh realisasi belanja yang lebih kecil dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk suatu output yang sama atau peningkatan capaian output untuk realisasi anggaran yang sama dengan DIPA," tulis DJP.
Selain itu, banyak anggaran DJP tahun lalu yang tercatat jauh di bawah pagu. Contoh, realisasi anggaran untuk perumusan kebijakan bidang PPN, PBB, KUP, PPSP, dan bea meterai hanya 45,31% atau senilai Rp1,01 miliar dari pagu sejumlah Rp2,23 miliar.
Kemudian, realisasi anggaran untuk pelaksanaan reformasi proses bisnis juga tercatat rendah. Dari pagu senilai Rp3,67 miliar, realisasi anggaran reformasi tersebut hanya Rp1,53 miliar atau 41,66% dari pagu.
Secara keseluruhan, realisasi anggaran DJP tahun lalu mencapai 94,82% atau senilai Rp6,29 triliun dari pagu sejumlah Rp6,64 triliun. (rig)