BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Maret 2021 | 08.09 WIB
Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan

Ilustrasi. Pekerja menata berbagai hasil produksi kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) rumah tangga dan industri kecil menengah (IKM) yang dipasarkan pada bazar UMK-IKM dan pasar murah Asia Mart Center di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dipatok senilai Rp4,8 miliar. Rencana pemerintah tersebut kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/3/2021).

Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Kebijakan ini direncanakan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadi revisi dari UU PPN.

“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024.

Selain mengenai rencana penurunan batasan PKP, ada pula bahasan tentang penelitian yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap 55.928 wajib pajak strategis pada 2020. Jumlah tersebut melampaui target penelitian sebanyak 40.292 wajib pajak strategis.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rencananya Dibahas Hari Ini

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengungkapkan rencana penurunan batasan (threshold) PKP akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini.

Ada sejumlah alasan pemerintah berencana menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tingginya threshold menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold berpotensi mengerek penerimaan pajak. (Kontan)

  • Basis PPN Kecil

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat tingginya batasan PKP di Indonesia menyebabkan basis PPN cenderung kecil. Akibat terlalu tingginya ambang batas PKP, World Bank mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia baru 60% dari potensi aslinya.

Sebelumnya, World Bank mengusulkan adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dan pengukuhan PKP dari yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta. Simak ‘Saran World Bank: Turunkan Threshold PKP dan Omzet PPh Final’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerbitan LHP2DK

Penelitian atas wajib pajak strategis dilaksanakan melalui penelitian dan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Tindak lanjut atas SP2DK kepada wajib pajak strategis melalui laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) juga jauh melampaui target.

"Dari total Target Tindak Lanjut tahun 2020 sejumlah 44.080 LHP2DK, telah terbit 74.178 LHP2DK yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam manual indikator kinerja utama (IKU) P4DK WP strategis," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020. (DDTCNews)

  • Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi opsi kebijakan yang dipertimbangkan. Ketentuan masih berlaku normal.

"Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya. (DDTCNews)

  • Pelaksanaan Persidangan

Ketua Pengadilan Pajak merilis surat edaran baru yang memuat pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 mulai 29 Maret 2021. Surat edaran yang dimaksud adalah SE-04/PP/2021. Surat edaran ini pada gilirannya mencabut SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020.

SE ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. Simak ‘Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021’. (DDTCNews)

  • Bunga Obligasi

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%, serta mengecualian dividen dari objek PPh jika wajib pajak orang pribadi menginvestasikannya di dalam negeri.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan fasilitas itu akan membuat sektor keuangan Indonesia makin menarik. Dalam jangka panjang, kebijakan itu akan mempercepat pengembangan sektor keuangan nasional. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Ridwan Ikhsan
baru saja
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Tingginya threshold yang menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar paja, menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menurunkan batas pengusaha pajak.