Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah kembali menegaskan adanya penurunan sanksi bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 104 PMK 18/2021. Secara garis besar, Pasal 104 PMK 8/2021 ini merevisi 2 pasal dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018, yaitu Pasal 1 yang mengatur definisi serta Pasal 20 yang mengatur terkait dengan pembetulan SPT.
Adapun perubahan pada Pasal 20 terjadi pada ayat (5) dan ayat (6) yang pada intinya mengatur tentang besaran sanksi bunga yang dikenakan apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan/SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
“… kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” demikian bunyi kutipan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018 s.t.d.d PMK 18/2021.
Sanksi ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dan merupakan penegasan dari Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Namun, masih sama dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
Adapun pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT, yang menyatakan wajib pajak bersangkutan membetulkan SPT.
Akan tetapi, masih sama dengan ketentuan terdahulu, dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dengan demikian, pada hakikatnya perubahan yang dimuat dalam Pasal 104 PMK 18/2021 hanya menyangkut sanksi bunga akibat pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri wajib pajak.
Perubahan ini menjadi bagian dari perubahan UU KUP yang dimuat dalam PMK 18/2021. Selain UU KUP, PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Simak ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.(kaw)