Penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini, Rabu (3/3/2021) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Dalam siaran pers yang disampaikan DJP, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tulis DJP.
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan akan menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang sering kali menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.
“Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding,” imbuh DJP.
Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan beberapa perusahaan BUMN lainnya.
“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tulis DJP. (kaw)