Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan terbaru dijalin dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan ini untuk memperbaiki tata kelola administrasi pajak bagi wajib pajak (WP), terutama perusahaan pelat merah.
"Tujuan integrasi dalam bahasa sederhana adalah mutual trust bagaimana DJP dan WP saling sinergi dalam kelola administrasi perpajakan," katanya, Kamis (17/12/2020).
Sebelum era integrasi data perpajakan digaungkan pada 3 tahun yang lalu, sambungnya, pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan BUMN sering terhambat urusan administrasi. Hal ini kemudian sering berlanjut dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) dari otoritas.
Melalui integrasi data perpajakan, dia optimistis persoalan administrasi tersebut dapat dihilangkan karena DJP memiliki akses data dan informasi dari BUMN. Proses automasi berbasis teknologi informasi ini akan memberikan manfaat pada sisi otoritas dan WP.
"Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP. Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara," terangnya.
Suryo memproyeksi integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Dengan demikian, saat semua entitas bisnis milik negara bergabung dalam program integrasi data perpajakan, sumber daya manusia (SDM) di KPP tempat WP BUMN terdaftar dapat dialihkan untuk proses bisnis lainnya.
Situasi serupa berlaku untuk WP BUMN yang dapat lebih fokus mengerjakan proses bisnis inti untuk pengembangan usaha. Dengan demikian, setoran dividen dan pajak ke kas negara dapat meningkat dengan optimal.
"Jadi SDM kami di KPP BUMN bisa dipindahkan untuk cari yang lain. Dengan integrasi ini, kami ingin beban pajak dibagi rata kepada seluruh WP dan tidak hanya WP tertentu yang menjadi kontributor utama," imbuh Suryo. (kaw)