INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Desember 2020 | 18.25 WIB
Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta 5 anak perusahaannya meneken nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak (DJP) tentang integrasi data perpajakan.

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama ini langkah strategis untuk menjamin kepatuhan sukarela perusahaan dalam pemenuhan administrasi pajak. Menurutnya, integrasi ini meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan.

"Integrasi data perpajakan ini mengedepankan asas transparansi dan sistem kami sudah siap,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, integrasi data perpajakan sudah siap dijalankan karena pengelolaan perusahaan sudah menggunakan sistem berbasis System Application and Product in Data Processing. Sistem tersebut memungkinkan adanya pertukaran data dan membuka akses bagi DJP untuk mendapatkan data serta informasi terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dijalinnya kerja sama integrasi data perpajakan ini mampu meningkatkan kadar kepatuhan pajak korporasi. Kerja sama ini mampu menekan biaya administrasi untuk mematuhi regulasi pajak. Dengan demikian, pemenuhan administrasi pajak perusahaan menjadi lebih lancar.

Dia menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan ini juga menjadi wujud saling percaya atau mutual trust antara otoritas dan wajib pajak BUMN. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan karena masing-masing pihak dapat mengakses data dan informasi.

"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” terangnya.

Sebagai informasi, setoran pajak PT Pupuk Indonesia pada 2019 mencapai Rp7,93 triliun atau naik 17% dari tahun fiskal 2018. Hingga kuartal III/2020, setoran pajak korporasi ke kas negara senilai Rp4,3 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.